Pages

Rabu, 29 Juni 2011

Perwali Nomor 10/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Kota Madiun 2011

Perwali Nomor 10/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Kota Madiun 2011

Pasal 1
(5) Penduduk Kota Madiun adalah WNI berdomisili di Kota Madiun yang dibuktikan dengan KTP atau KK, termasuk peserta didik yang orang tuanya sering berpindah-pindah tugas karena tugas negara dan saat ini menjabat di Kota Madiun. Serta peserta didik yang orang tuanya bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkot Madiun.

Pasal 14
(1) Peserta didik baru yang diterima diutamakan berasal dari penduduk Kota Madiun.
(2) Apabila jumlah peserta didik baru yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, dapat dipenuhi penduduk luar kota

Pasal 15
Pendaftaran PPDB untuk sekolah negeri tidak dipungut biaya sedangkan untuk seleksi tingkat kelompok sekolah RSBI diatur oleh kelompok sekolah yang bersangkutan

SUMBER: DINAS DIKBUDPORA KOTA MADIUN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Exmud Online © 2011 | Designed by RumahDijual, in collaboration with Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum